Ngapain hari gini
ngomongin investasi? Sudah banyak yang ngomongin juga. Tapi saia hanya berdasar
pengalaman aja sih, hehehe. Saia mau ngobrolin tentang investasi tanah. Masih ingat kan kalau pada jaman dulu
orang yang banyak tanah di sebut juragan tanah… dan itu identik dengan orang
kaya, dimana dia menguasai sebagian besar area tanah di sebuah daerah.
Mengapa
tanah? Alasannya adalah
penduduk bumi bertambah sementara lahan tidak pernah bertambah. Cukup Jelas kan? Dengan demikian permintaan akan lahan lebih
besar daripada ketersediaan lahan. Jika Demand > Supply tentunya harga akan
naik…. Sehingga menaruh investasi di Tanah tidak akan pernah rugi. Juga misal ada (maaf) bencana gempa bumi.
Bangunan sudah runtuh, tetapi tanah masih tetap ada utuh. Itu alasan yang jika
diungkap secara sederhana kurang lebih seperti itu lah. *Kecuali
kalau tanah longsor, bencana “lumpur” seperti di Porong,Sidoarjo; dll ya..itu
pengecualian.. : )
Akhirnya kami pun
kemarin berniat untuk membeli tanah. Yaahh tidak jauh2 dari kampung halaman: di
Yogyakarta bagian selatan (baca: Bantul,hehe..). Kecil memang dan juga agak
jauh dari jalan raya. Ya,,sesuai kantong kami lah. Cari harga yang miring,
kalau bisa tengkurep. Hihii... Tak ada salahnya. Alhamdulillah pula, tanpa
berhutang. Berikut beberapa alasan, mengapa kita harus berinvestasi, terutama
di investasi tanah:
· Kebutuhan akan
tempat tinggal terus meningkat dan itu berarti diperlukan lahan/tanah. Artinya
selalu ada kebutuhan akan ketersediaan lahan dan hal tersebut menciptakan
adanya pasar.
· Kenaikan harga
tanah cenderung lebih tinggi dari inflasi. Di sebuah daerah yang cukup
berkembang bisa terjadi kenaikan 40% per tahun masih dianggap wajar. Apalagi kalau
daerah tersebut strategis. Untuk daerah Bantul, sebenarnya harganya tak setinggi di kota Jogja.
Perkembangannya pun sangat lambat. Namun, menurut hemat saya, namanya
investasi, don’t put your egg into one
basket, jadi kami diferensiasi daerah. Jogja dan Sleman sudah ada. Kini
giliran Bantul. : )
· Tidak perlu ada
biaya perawatan seperti jika memiliki bangunan/rumah. Kalau toh
ada biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan tanah, kemungkinan nilainya jauh lebih
kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh atas kenaikan harga tanah. Apalagi jika tanah tersebut “didiamkan”,
tidak dijual dalam jangka waktu yang lama. Kenaikan bakal lebih besar pastinya.
· Jika lahan yang dibeli
adalah kebun, sawah atau lahan yang bisa
dimanfaatkan, maka bisa diambil hasilnya. Apalgi jika mempekerjakan orang untuk menggarap lahan tersebut. Wah kita
bisa menciptakan lapangan kerja juga. Mencukupi kebutuhan pangan keluarga dan
sisanya untuk dijual. Seperti teman saya, yang menanam padi di tanah yang ia
beli. ^^
· Terlebih bagi kami, yang tinggal di
Sumatera namun membeli tanah di Jawa. Akan lebih baik membeli tanah saja. Toh
jika membeli properti/rumah, nantinya akan mubadzir karena kami tak bisa
meninggalinya. Mungkin hanya bisa dikontrakkan. Returnnya sedikit, dibandingkan
biaya yang dikeluarkan. Atau semacam kos-kosan; jika memiliki banyak kamar dan
lahan yang luas untuk parkir motor/mobil yang menyewa kos tsb.
Hanya
saja investasi di tanah
bisa dibilang merupakan investasi yang tidak memberikan hasil atau return.
Kecuali jika kita bisa memanfaatkan lahan tersebut. Dan itu sama saja dengan aset pasif. Tentunya kita lebih
mengharapkan jika suatu aset bisa memberikan hasil disamping juga keuntungan
dari selisih harga.
Likuiditas
dari investasi ini juga sangat rendah. Tentunya kita harus
punya dana cadangan jika ada keadaan darurat. Tidak seperti logam mulia yang
bisa langsung kita jual pada saat kita membutuhkan. Atau Reksadana yang hanya
butuh beberapa hari saja untuk mencairkan. Sehingga, tentukan mana investasi yang kita butuhkan sesuai dengan
kemampuan dan tujuan kita.
Kenaikan harganya pun tidak bisa langsung dirasakan
dalam jangka waktu pendek. Paling tidak setelah 3 tahun ke atas keuntungan dari
kenaikan harga bisa menutupi biaya-biaya pada saat pembelian dan penjualan
tanah. Dengan begitu keuntungan dalam investasi ini baru bisa dirasakan dalam
jangka waktu panjang. Biaya yang dikeluarkan antara lain: biaya notaris dan biaya BPHTB (untuk
nilai >60juta).
Aset tanah
tanpa bangunan tidak bisa dipakai untuk pengajuan kredit ke Bank, kecuali jika di atas
tanah tersebut hendak dibangun rumah, kantor yang disewakan, hotel, pabrik dll. Maka itu bisa jadi
pembiayaan bank berupa kredit konstruksi . Tapi jika hanya tanah biasa tanpa
peruntukan, tidak bisa sebagai
jaminan pengajuan kredit. **IMHO yaa.. :) Kalau ada ralat, monggo, saia hanya pernah tanyakan hal
ini ke salah satu bank saja. Mungkin di bank yang berbeda, punya kebijakan yang
lain. ^^
Ada
pula beberapa hal yang
harus diperhatikan jika ingin berinvestasi tanah:
LOKASI. Ini adalah aspek
utama yang harus dipertimbangkan pada saat kita hendak membeli tanah sebagai
aset investasi. Memilih daerah mana yang ingin dituju. Jeli dalam memilih
daerah mana yang akan berkembang dan yang masih mempunyai potensi menjadi
favorit orang dalam bisnis jual beli tanah/properti. Mengenai peruntukan tanah bisa ditanyakan ke Dinas
Tata Kota setempat. Juga misal tanah tersebut, ke depannya apakah untuk tempat tinggal atau
tempat kos. Kalau untuk tempat kos, carilah daerah strategis dekat
kampus/sekolah. Jika untuk tempat tinggal, cari daerah yang aman, nyaman dan
sejuk untuk dihuni. Semua kembali ke selera dan tujuan masing2.
ASPEK LEGALITAS. Ini sangat penting dan paling penting. Pastikan bahwa
dokumen tanah lengkap dan jelas. Seperti Sertifikat (SHM/ HGB), Bukti Pembayaran
PBB, Identitas pemilik tanah,
Gambar Situasi (GS) atau surat ukur, Batas-batas lokasi dan sebagainya.
Betul-betul dipastikan bahwa tanah dalam keadaan bebas sengketa atau tidak
sedang dijaminkan kepada pihak lain atau tidak sedang dalam kasus hukum
lainnya. Tanyakan ke pemilik,
alasan tanah tersebut dijual.
INFORMASI
PERKEMBANGAN LOKASI. Ini opsional sih. Kami hanya mencari tanah
yang dekat dengan kantor kami di Jogja, apabila suatu saat nanti mutasi di kota
ini. *Amin, semoga disegerakan sama
Allah.. :’) Kita bisa mengumpulkan info perkembangan lokasi tsb dari beberapa broker
atau pengembang di sekitar situ, mengali informasi dari penduduk sekitar atau
dari RT/RW/kelurahan setempat. Dan yang jelas kita juga harus meninjau lokasi
secara langsung agar tahu persis kondisi dan letaknya.
JANGKA WAKTU INVESTASI. Seperti yang sudah
disebutkan sebelumnya, bahwa keuntungan dalam berinvestasi di tanah kemungkinan kecil bisa
diperoleh dalam jangka pendek. Untuk itu dana yang digunakan dalam investasi
ini sebaiknya adalah dana yang memang tidak akan diperlukan dalam 2-3 tahun ke
depan. Dan kita harus menyiapkan dana cadangan lain untuk keadaan darurat. Intinya kita harus sabar
dan tidak terburu-buru ingin mendapatkan keuntungan besar jika berinvestasi di
sini. Kalau untuk saya
pribadi, saya membeli tanah itu untuk proteksi nilai mata uang saya. Bukan
untuk berinvestasi, karena tanah yg dimiliki juga tak ada keinginan untuk
menjualnya kembali. Namun, jika suatu saat butuh dana yang segera dan mendesak,
barulah tanah ini akan dijual kembali.
Mungkin
segini dulu aja ya ulasan dari saya. Apabila kurang lengkap, ya mengingat
keterbatasan saia dalam menulis, belum begitu berpengalaman di bidang ini dan
hanya berdasarkan pengalaman dan pemikiran pribadi. Tetapi semoga membawa
manfaat dan pemahaman lebih bagi yang membaca.. :D See ya in other articels..
^^