Saturday 24 August 2013

Berkah Ramadhan : Usaha Untuk Memenuhi Panggilan-MU ke Baitullah


Alhamdulillah, Ramadhan tahun ini menjadi kenangan tersendiri bagi kami. Ramadhan pertama kali saya seperti orang single :p alias kesendirian jauh dari suami dan anak.. juga merasakan indah dan syukurnya ketika dipertemukan kembali dengan suami plus anak,,dalam waktu yang cukup lama: 2,5 minggu. Alhamdulillah.. sesuatu banget ya,, suatu pertemuan bagi orang yang menjalin Long Distance Marriage. ^__^

Dan di bulan Ramadhan yang barokah ini, kami juga mengurusi bermacam administrasi kependudukan seperti biasanya. Kali ini ialah mengurus e-KTP yang akhirnyaaa,,setelah tepat setahun menunggu keluarlah surat dari Dukcapil. Dari Juli 2012-Juli 2013 akhir baru jadi. :D Selain itu, sebagai wujud syukur atas anugerah rezeki kepada kami, setelah Bapak bisa haji, dilanjutkan Ibu pada tahun 2016 nanti, akhirnya inilah saatnya kami ikut mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji. 


Berikut laporan dari kami, mengenai bermacam syarat dan ketentuan untuk mendaftar haji, agar ada gambaran dan mempermudah pembaca, bagi yang akan mendaftar. Semoga bermanfaat...

1.    Membuka tabungan haji di salah satu bank BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Kemudian menabung sedikit demi sedikit, hingga akhirnya mencapai jumlah Rp 25.000.000. Ini adalah batasan yang ditetapkan Departemen Agama untuk dapat mendaftar antrian haji.

2.    Mendatangi Puskesmas dan melakukan tes kesehatan untuk calon jamaah haji. Hal ini diperlukan akrena menjadi salah satu syarat dari Depag untuk mendaftar haji. 

3.    Mendatangi Departemen Agama di kota tempat E-KTP kita terdaftar. Karena kami merupakan penduduk Magelang, akhirnya kami pun mendatangi Depag Kota Magelang. Menunjukkan bukti buku rekening bahwa saldo tabungan mencapai Rp 25juta. Juga membawa bukti asli: KTP, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir, Foto 4x6 dengan latar belakang putih dan menampakkan wajah 80% dari ukuran foto.

4.    Pegawai Departemen Agama akan mencatatnya dalam SISKOHAT dan akhirnya memberikan SPPH alias Surat Pendaftaran Pergi Haji.

5.    Membawa SPPH tersebut ke bank. Bank akan memproses SPPH tersebut, mendebet tabungan kita masuk ke rekening haji milik Departemen Agama. Bank akan memberikan bukti atas pendebetan tersebut, memberikannya ke kita dan kita akan meneruskannya ke Depag untuk dimasukkan ke SISKOHAT agar memperoleh nomor porsi.

6.    Membawa seluruh persyaratan kelengkapan ke Departemen Agama, untuk memberoleh nomor porsi haji. Adapun seluruh syarat tersebut ialah:
-          Bukti pendebetan dari Bank
-          Surat Kesehatan dari Puskesmas
-          Fotokopi tabungan haji 1 lembar
-          Fotokopi Kartu Keluarga 13 lembar
-          Fotokopi E-KTP 13 lembar
-          Fotokopi Ijazah terakhir/akta kelahiran/suat nikah/surat keterangan domisili 3 lembar
-          Dipersiapkan juga membawa foto 3x4 10 lembar latar belakang putih, menampakkan wajah 80%. Hanya untuk berjaga2 apabila kantor Departemen Agama di kotamu belom online SISKOHAT. Jika Kantor sudah online, mereka cukup melakukan foto langsung di kantor Depag dan menyimpannya dalam bentuk softcopy serta dilakukan pengambilan sidik jari.

7.    Setelah berkas lengkap dan diterima, kita hanya tinggal menunggu ketika antrian kita sudah saatnya akan berangkat. Jadi nomor kontak yang kita tulis di SPPH, juga alamatnya perlu diperhatikan ya. Berikan alamat/no hp yang tidak sering gonta ganti. Untuk mengantisipasi saja sih.. :)

8.    Antrian haji tiap propinsi dan tiap kota berbeda-beda. Tergantung berapa banyak porsi kursi yang diperoleh tiap kota juga berapa banyak masyarakat yang telah mendaftar. Semakin banyak yang mendaftar, semakin banyak pula antriannya. Sebagai perbandingan, tahun 2013 kami mendaftar di Kota Magelang, insya Allah diperkirakan akan sampai ke nomor porsi kami sekitar tahun 2023. Sedangkan unuk kota Yogyakarta, antrian disana sudah mencapai 13 tahun, jadi jika mendaftar tahun 2013, akan berakngkat sekitar 2026.

Oya, yang menjadi catatan, jika suatu saat ketika akan diberangkatkan, kita tidak bisa maka tidak dapat diwakilkan/digantikan. Ada dua opsi: mundur ke tahun berikutnya, atau mengambil uangnya kembali dan dikenai biaya administrasi 1%. 

Atau ketika kan berangkat, misalkan saya yang terdaftar di kota Magelang, kami meminta untuk diberangkatkan di Yogyakarta, karena kami bekerja di Yogyakarta (Amiinn.. :D) maka hal ini diperbolehkanan disebut “mutasi”.
Adapun syarat jika ingin melakukan pembatalan atau mutasi, bisa lihat di skema di bawah ini yaahh..klik aja gambarnya,,untuk memperbesar.. ^__^


0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...