Alhamdulillah,
Ramadhan tahun ini menjadi kenangan tersendiri bagi kami. Ramadhan pertama kali
saya seperti orang single :p alias kesendirian jauh dari suami dan anak.. juga
merasakan indah dan syukurnya ketika dipertemukan kembali dengan suami plus
anak,,dalam waktu yang cukup lama: 2,5 minggu. Alhamdulillah.. sesuatu banget
ya,, suatu pertemuan bagi orang yang menjalin Long Distance Marriage. ^__^
Dan di bulan Ramadhan
yang barokah ini, kami juga mengurusi bermacam administrasi kependudukan
seperti biasanya. Kali ini ialah mengurus e-KTP yang akhirnyaaa,,setelah tepat
setahun menunggu keluarlah surat dari Dukcapil. Dari Juli 2012-Juli 2013 akhir
baru jadi. :D Selain itu, sebagai wujud syukur atas anugerah rezeki kepada
kami, setelah Bapak bisa haji, dilanjutkan Ibu pada tahun 2016 nanti, akhirnya
inilah saatnya kami ikut mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji.
Berikut laporan dari
kami, mengenai bermacam syarat dan ketentuan untuk mendaftar haji, agar ada
gambaran dan mempermudah pembaca, bagi yang akan mendaftar. Semoga bermanfaat...
1.
Membuka
tabungan haji di salah satu bank BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran-Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji). Kemudian menabung sedikit demi sedikit, hingga
akhirnya mencapai jumlah Rp 25.000.000. Ini adalah batasan yang ditetapkan
Departemen Agama untuk dapat mendaftar antrian haji.
2.
Mendatangi Puskesmas
dan melakukan tes kesehatan untuk calon jamaah haji. Hal ini diperlukan akrena
menjadi salah satu syarat dari Depag untuk mendaftar haji.
3.
Mendatangi
Departemen Agama di kota tempat E-KTP kita terdaftar. Karena kami merupakan
penduduk Magelang, akhirnya kami pun mendatangi Depag Kota Magelang. Menunjukkan
bukti buku rekening bahwa saldo tabungan mencapai Rp 25juta. Juga membawa bukti
asli: KTP, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir, Foto 4x6 dengan latar belakang
putih dan menampakkan wajah 80% dari ukuran foto.
4.
Pegawai
Departemen Agama akan mencatatnya dalam SISKOHAT dan akhirnya memberikan SPPH
alias Surat Pendaftaran Pergi Haji.
5.
Membawa SPPH
tersebut ke bank. Bank akan memproses SPPH tersebut, mendebet tabungan kita
masuk ke rekening haji milik Departemen Agama. Bank akan memberikan bukti atas
pendebetan tersebut, memberikannya ke kita dan kita akan meneruskannya ke Depag
untuk dimasukkan ke SISKOHAT agar memperoleh nomor porsi.
6.
Membawa
seluruh persyaratan kelengkapan ke Departemen Agama, untuk memberoleh nomor
porsi haji. Adapun seluruh syarat tersebut ialah:
-
Bukti
pendebetan dari Bank
-
Surat
Kesehatan dari Puskesmas
-
Fotokopi
tabungan haji 1 lembar
-
Fotokopi Kartu
Keluarga 13 lembar
-
Fotokopi E-KTP
13 lembar
-
Fotokopi
Ijazah terakhir/akta kelahiran/suat nikah/surat keterangan domisili 3 lembar
-
Dipersiapkan
juga membawa foto 3x4 10 lembar latar belakang putih, menampakkan wajah 80%. Hanya
untuk berjaga2 apabila kantor Departemen Agama di kotamu belom online SISKOHAT.
Jika Kantor sudah online, mereka cukup melakukan foto langsung di kantor Depag
dan menyimpannya dalam bentuk softcopy serta dilakukan pengambilan sidik jari.
7.
Setelah berkas
lengkap dan diterima, kita hanya tinggal menunggu ketika antrian kita sudah
saatnya akan berangkat. Jadi nomor kontak yang kita tulis di SPPH, juga
alamatnya perlu diperhatikan ya. Berikan alamat/no hp yang tidak sering gonta
ganti. Untuk mengantisipasi saja sih.. :)
8.
Antrian haji
tiap propinsi dan tiap kota berbeda-beda. Tergantung berapa banyak porsi kursi
yang diperoleh tiap kota juga berapa banyak masyarakat yang telah mendaftar. Semakin
banyak yang mendaftar, semakin banyak pula antriannya. Sebagai perbandingan,
tahun 2013 kami mendaftar di Kota Magelang, insya Allah diperkirakan akan
sampai ke nomor porsi kami sekitar tahun 2023. Sedangkan unuk kota Yogyakarta,
antrian disana sudah mencapai 13 tahun, jadi jika mendaftar tahun 2013, akan
berakngkat sekitar 2026.
Oya, yang menjadi
catatan, jika suatu saat ketika akan diberangkatkan, kita tidak bisa maka tidak
dapat diwakilkan/digantikan. Ada dua opsi: mundur ke tahun berikutnya, atau
mengambil uangnya kembali dan dikenai biaya administrasi 1%.
Atau ketika kan berangkat,
misalkan saya yang terdaftar di kota Magelang, kami meminta untuk
diberangkatkan di Yogyakarta, karena kami bekerja di Yogyakarta (Amiinn.. :D)
maka hal ini diperbolehkanan disebut “mutasi”.
Adapun syarat jika
ingin melakukan pembatalan atau mutasi, bisa lihat di skema di bawah ini
yaahh..klik aja gambarnya,,untuk memperbesar.. ^__^
0 comments:
Post a Comment